Alhamdulillah dengan izin dan ridho Allah perjuangan mengembalikan tanah wakaf Masjid Jamik Jomblang sudah berhasil.
Ini adalah kilas balik salah satu upaya perjuangan mengembalikan tanah wakaf itu dengan mengirimkan surat pembaca ke Koran Suara Merdeka ( dimuat 2 kali) dan Tabloid Suara NU tiga tahun yang lalu.
*********
Masjid Jami Jomblang adalah
salah satu dari sedikit masjid
bersejarah yang dimiliki warga kota Semarang. Masjid ini sesuai dengan catatan
tertulis yang tertera di dinding depan
masjid dibangun pada pertengahan tahun 1933 dan diselesaikan pada tahun itu juga.
Ini adalah masjid
tua di kota Semarang yang berusia lebih tua dari umur NKRI atas jerih payah para ulama NU waktu itu yang
mewakafkan dan mewariskannya untuk kita. Namun sampai saat ini masih menyisakan
persoalan krusial yaitu sertifikasi tanah dan pemakaian tanah wakaf yang yang dipergunakan sebagai tempat usaha
dan sekaligus disewakan kepada orang
lain.
Masjid ini berdomisili di Kelurahan Candi, Kecamatan
Candisari tepatnya di Jl Jomblang Barat I
RT 01 RW03. Kalau ditarik garis
lurus hanya 100 meter dari Java Mall arah ke barat. Persoalan ini perlu diselesaikan
secara tuntas dan secepatnya mengingat saksi-saksi hidup dari masyarakat di
sekitar yang mengetahui sejarah masjid kuno ini sudah semakin sedikit. Dikhawatirkan jika pemakaian tanah wakaf untuk
disewakan oleh pihak lain semakin berlarut, akan menjadi persoalan kebenaran
dan pembenaran di kemudian hari.
Takmir Masjid
berulang kali sudah mengemukakan agar tanah / bangunan wakaf yang disewakan
oleh orang yang tidak berhak dikembalikan dengan ikhlas, namun tidak ditanggapi dan ada kesan mbalelo dengan berbagai
argumen. Sudah selayaknya pengembalian
tanah wakaf itu berorientasi pada kebenaran sesuai dengan nilai-nilai Islam,
sebab jika sudah melalui proses hukum yang terjadi adalah eskalasi persoalan
yang akan mempermalukan harkat dan martabat .
Ini perlu kita
renungkan, sembari memaknai nilai-nilai wakaf rumah ibadah sebagai amanah yang
harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Sebab memanfaatkan tanah wakaf sebagai
tempat usaha dan disewakan adalah sesuatu yang tidak saja dibenci oleh Allah
Taala tetapi juga oleh orang yang memberikan wakaf serta para ulama NU yang
sudah mendahului kita.
Kita menghimbau
agar ada kesadaran pada nilai kebenaran untuk segera mengembalikan tanah dan
bangunan wakaf kepada masjid demi kedamaian ahli wakaf dan para ulama NU yang
telah bersusah payah membangunnya. Kalau cara ini tidak diindahkan, maka
sebagai bagian dari amar makruf nahi munkar akan ditempuh cara penyelesaian melalui jalur hukum.
Allahumma arinal
haqqo haqqo war zuqna tibaah, wa arinal batila batila warzuqna tinabah. Dengan
memohon ridho kepada Allah SWT semoga perjuangan mengembalikan tanah wakaf
kepada yang berhak dimudahkan, dilapangkan dan ditunjukkan yang terbaik oleh
Allah SWT, amien
Semarang, 16
September 2010
Inisiator : H. Jagarin SE MM
Penasehat
Hukum : Sri Endang L. SH
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar