Bismillahirrohmanirrohiim

Bismillahirrohmanirrohiim

Rabu, 06 November 2013

Kilas Balik Perjuangan Pengembalian Tanah Wakaf Masjid Jamik Jomblang



Alhamdulillah dengan izin dan ridho Allah perjuangan mengembalikan tanah wakaf Masjid Jamik Jomblang sudah berhasil.

Ini adalah kilas balik salah satu upaya perjuangan mengembalikan tanah wakaf itu dengan mengirimkan surat pembaca ke Koran Suara Merdeka ( dimuat 2 kali) dan Tabloid Suara NU tiga tahun yang lalu.
*********
Masjid Jami Jomblang adalah salah satu dari sedikit masjid bersejarah yang dimiliki warga kota Semarang.  Masjid ini sesuai dengan catatan tertulis  yang tertera di dinding depan masjid dibangun pada pertengahan tahun 1933 dan diselesaikan pada tahun itu juga.

Ini adalah masjid tua di kota Semarang yang berusia lebih tua dari umur NKRI  atas jerih payah para ulama NU waktu itu yang mewakafkan dan mewariskannya untuk kita. Namun sampai saat ini masih menyisakan persoalan krusial yaitu sertifikasi tanah dan pemakaian tanah wakaf yang yang dipergunakan sebagai tempat usaha dan sekaligus disewakan kepada  orang lain.

Masjid  ini berdomisili di Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari tepatnya di Jl Jomblang Barat I  RT 01 RW03.  Kalau ditarik garis lurus hanya 100 meter dari Java Mall arah ke barat. Persoalan ini perlu diselesaikan secara tuntas dan secepatnya mengingat saksi-saksi hidup dari masyarakat di sekitar yang mengetahui sejarah masjid kuno ini sudah semakin sedikit.  Dikhawatirkan jika pemakaian tanah wakaf untuk disewakan oleh pihak lain semakin berlarut, akan menjadi persoalan kebenaran dan pembenaran di kemudian hari.

Takmir Masjid berulang kali sudah mengemukakan agar tanah / bangunan wakaf yang disewakan oleh orang yang tidak berhak dikembalikan dengan ikhlas, namun tidak ditanggapi  dan ada kesan mbalelo dengan berbagai argumen.  Sudah selayaknya pengembalian tanah wakaf itu berorientasi pada kebenaran sesuai dengan nilai-nilai Islam, sebab jika sudah melalui proses hukum yang terjadi adalah eskalasi persoalan yang akan mempermalukan harkat dan martabat . 

Ini perlu kita renungkan, sembari memaknai nilai-nilai wakaf rumah ibadah sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Sebab memanfaatkan tanah wakaf sebagai tempat usaha dan disewakan adalah sesuatu yang tidak saja dibenci oleh Allah Taala tetapi juga oleh orang yang memberikan wakaf serta para ulama NU yang sudah mendahului kita.

Kita menghimbau agar ada kesadaran pada nilai kebenaran untuk segera mengembalikan tanah dan bangunan wakaf kepada masjid demi kedamaian ahli wakaf dan para ulama NU yang telah bersusah payah membangunnya.  Kalau cara ini tidak diindahkan,  maka  sebagai bagian dari amar makruf nahi munkar  akan ditempuh cara penyelesaian melalui jalur hukum.

Allahumma arinal haqqo haqqo war zuqna tibaah, wa arinal batila batila warzuqna tinabah. Dengan memohon ridho kepada Allah SWT semoga perjuangan mengembalikan tanah wakaf kepada yang berhak dimudahkan, dilapangkan dan ditunjukkan yang terbaik oleh Allah SWT, amien

Semarang,  16  September 2010
Inisiator               : H. Jagarin SE  MM
Penasehat Hukum : Sri Endang L. SH
******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar