TENTANG TAHLILAN, MAULIDAN, YASINAN, MANAQIBAN
Diantara kita sudah ada yang tahu aliran yg mengatasnamakan
Islam yg ANTI dengan Tahlilan, Maulidan, Yasinan, Manaqiban, dsb yang dilakukan masyarakat Islam kebanyakan. Kaum tersebut selalu menggunakan argumen seperti ini:
"Tidak pernah dilakukan dimasa Nabi atau Sahabat Nabi SAW". sebagai pelarangan atas sebuah amaliyah. Bahkan ironisnya hanya dengan argumen di atas mereka membid'ah dholalahkan, mensesatkan, bahkan mengkafirkan dan mensyirikkan orang - orang yang melakukan sebuah amaliyah tersebut. Karena menurut mereka amaliyah tersebut "TIDAK PERNAH DI TEMUKAN DIMASA NABI SAW dan para sahabatnya"
Padahal sebuah larangan dalam agama tidaklah cukup dengan berdasarkan argumen diatas tetapi haruslah berlandaskan nash Al Qur'an maupun Hadits atau dalil yang jelas. Bukankah kodifikasi (pembukuan) Al Qur'an tidak dilakukan di masa Nabi SAW. Pemberian titik, pemberian syakal atau harokat pada Al Qur'an juga tidak dilakukan oleh sahabat Nabi SAW. Penggolongan ilmu Tajwid, ilmu Fikih, ilmu Tauhid, ilmu Hadits, ilmu Tafsir dan ilmu lainya menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri tidak dilakukan dimasa Nabi bahkan juga tidak dimasa sahabat Nabi. Sungguh sangat ironi apabila hal ini dikatakan sebagai bid'ah dholalah atau tindakan mengada-ada dalam agama yang pelakunya mendapat ancaman sesat dan neraka. Na'udzu billah tsumma na'udzu billahi min dzaalik.
Tidakkah mereka membaca firman Allah SWT :
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka Tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya
"Tidak pernah dilakukan dimasa Nabi atau Sahabat Nabi SAW". sebagai pelarangan atas sebuah amaliyah. Bahkan ironisnya hanya dengan argumen di atas mereka membid'ah dholalahkan, mensesatkan, bahkan mengkafirkan dan mensyirikkan orang - orang yang melakukan sebuah amaliyah tersebut. Karena menurut mereka amaliyah tersebut "TIDAK PERNAH DI TEMUKAN DIMASA NABI SAW dan para sahabatnya"
Padahal sebuah larangan dalam agama tidaklah cukup dengan berdasarkan argumen diatas tetapi haruslah berlandaskan nash Al Qur'an maupun Hadits atau dalil yang jelas. Bukankah kodifikasi (pembukuan) Al Qur'an tidak dilakukan di masa Nabi SAW. Pemberian titik, pemberian syakal atau harokat pada Al Qur'an juga tidak dilakukan oleh sahabat Nabi SAW. Penggolongan ilmu Tajwid, ilmu Fikih, ilmu Tauhid, ilmu Hadits, ilmu Tafsir dan ilmu lainya menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri tidak dilakukan dimasa Nabi bahkan juga tidak dimasa sahabat Nabi. Sungguh sangat ironi apabila hal ini dikatakan sebagai bid'ah dholalah atau tindakan mengada-ada dalam agama yang pelakunya mendapat ancaman sesat dan neraka. Na'udzu billah tsumma na'udzu billahi min dzaalik.
Tidakkah mereka membaca firman Allah SWT :
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka Tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya
(QS: Al Hasyr : 7).
Kemudian dipertegas oleh Hadist bahwa apa yang didiamkan syariat, yaitu tidak ada perintah dan tidak ada larangan dari syari'at adalah bagian dispensasi syari'at yang di maafkan Allah SWT.
“Apa saja yang dihalalkan Allah dalam kitabnya adalah halal dan apa saja yang di haramkan adalah haram dan adapun sesuatu yang didiamkannya adalah ampunan maka terimalah dari Allah maka terimalah ampunannya” (HR Al Bazzar, At Thobroni, Al Hakim, Al Baihaqi )
Al Haitsamiy mengatakan hadits ini isnadnya hasan dan perowi – perowinya terpercaya sedangkan Al Hakim mengatakan Hadits ini Shohih isnadnya. Al Hafidz Al Ghummari menyimpulkan bahwa APA YG TIDAK DIKERJAKAN NABI SAW ATAU DITINGGALKANNYA ada beberapa kemungkinan, diantaranya adalah:
-Karena khawatir diwajibkan atas ummatnya, sebagaimana riwayat Aisyah RA:
Adakalanya Rosululloh itu meninggalkan amal padahal ia sangat menyukainya karena khawatir di amalkan oleh sahabat lalu diwajibkan atas mereka (Bukhori Muslim dari Aisyah)
Seperti Rosululloh SAW melaksanakan sholat Tarawih secara berjamaah dengan para sahabat hanya tiga malam lalu beliau meninggalkanya (HR Bukhori Muslim dari Aisyah )
-Menjaga perasaan sahabat atau sebagian dari mereka, seperti Rosululloh mengurungkan niatnya untuk membongkar Ka'bah lalu membangunnya kembali.seperti HKdits berikut :
Dari Aisyah istri Nabi SAW sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda tidakkah kau lihat sesungguhnya kaummu ketika membangun Ka'bah mereka telah bertindak ceroboh atas pondasi Nabi Ibrahim, Aisyah berkata : aku berkata Ya Rosululloh SAW tidakkah engkau mengembalikanya sesuai dengan kontruksi fondasi Ibrohim ? Maka Rosululloh SAW bersabda seandainya jika tidak karena alasan kaummu belum lama meninggalkan kekufuran niscaya akan aku lakukan. (Bukhori Muslim)
-Nabi meninggalkan sesuatu karena hal itu telah masuk dalam keumuman dalam ayat – ayat Al Qur'an atau dalam Haditsnya , seperti sebagian besar amal-amal mandub (disunnahkan) yang beliau tinggalkan karena telah terakomodir dalam firman Allah SWT:
Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan (QS: Al Hajj :77).
Dan masih banyak lagi alasan kenapa Rosululloh SAW tidak melakukan sesuatu atau meninggalkanya. Dengan demikian SANGATLAH JELAS BAHWA YG TIDAK DILAKUKAN OLEH NABI SAW BELUM TENTU TERLARANG tergantung apakah hal itu bertentangan dengan nilai syariat atau tidak. Maka sangatlah ironi ketika kaum atas nama Islam yang anti MAULIDAN, TAHLILAN, YASINAN dsb mengasumsikan bahwa apa yang tidak dilakukan oleh Nabi SAW adalah terlarang dalam syari'at.
Kemudian dipertegas oleh Hadist bahwa apa yang didiamkan syariat, yaitu tidak ada perintah dan tidak ada larangan dari syari'at adalah bagian dispensasi syari'at yang di maafkan Allah SWT.
“Apa saja yang dihalalkan Allah dalam kitabnya adalah halal dan apa saja yang di haramkan adalah haram dan adapun sesuatu yang didiamkannya adalah ampunan maka terimalah dari Allah maka terimalah ampunannya” (HR Al Bazzar, At Thobroni, Al Hakim, Al Baihaqi )
Al Haitsamiy mengatakan hadits ini isnadnya hasan dan perowi – perowinya terpercaya sedangkan Al Hakim mengatakan Hadits ini Shohih isnadnya. Al Hafidz Al Ghummari menyimpulkan bahwa APA YG TIDAK DIKERJAKAN NABI SAW ATAU DITINGGALKANNYA ada beberapa kemungkinan, diantaranya adalah:
-Karena khawatir diwajibkan atas ummatnya, sebagaimana riwayat Aisyah RA:
Adakalanya Rosululloh itu meninggalkan amal padahal ia sangat menyukainya karena khawatir di amalkan oleh sahabat lalu diwajibkan atas mereka (Bukhori Muslim dari Aisyah)
Seperti Rosululloh SAW melaksanakan sholat Tarawih secara berjamaah dengan para sahabat hanya tiga malam lalu beliau meninggalkanya (HR Bukhori Muslim dari Aisyah )
-Menjaga perasaan sahabat atau sebagian dari mereka, seperti Rosululloh mengurungkan niatnya untuk membongkar Ka'bah lalu membangunnya kembali.seperti HKdits berikut :
Dari Aisyah istri Nabi SAW sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda tidakkah kau lihat sesungguhnya kaummu ketika membangun Ka'bah mereka telah bertindak ceroboh atas pondasi Nabi Ibrahim, Aisyah berkata : aku berkata Ya Rosululloh SAW tidakkah engkau mengembalikanya sesuai dengan kontruksi fondasi Ibrohim ? Maka Rosululloh SAW bersabda seandainya jika tidak karena alasan kaummu belum lama meninggalkan kekufuran niscaya akan aku lakukan. (Bukhori Muslim)
-Nabi meninggalkan sesuatu karena hal itu telah masuk dalam keumuman dalam ayat – ayat Al Qur'an atau dalam Haditsnya , seperti sebagian besar amal-amal mandub (disunnahkan) yang beliau tinggalkan karena telah terakomodir dalam firman Allah SWT:
Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan (QS: Al Hajj :77).
Dan masih banyak lagi alasan kenapa Rosululloh SAW tidak melakukan sesuatu atau meninggalkanya. Dengan demikian SANGATLAH JELAS BAHWA YG TIDAK DILAKUKAN OLEH NABI SAW BELUM TENTU TERLARANG tergantung apakah hal itu bertentangan dengan nilai syariat atau tidak. Maka sangatlah ironi ketika kaum atas nama Islam yang anti MAULIDAN, TAHLILAN, YASINAN dsb mengasumsikan bahwa apa yang tidak dilakukan oleh Nabi SAW adalah terlarang dalam syari'at.
Publikasi : H. Jagarin Pane SE MM / 21 Maret 2014
Takmir
Masjid Jami’ Jomblang Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar