Diriwayatkan dari Abu Hurairah rahimahullah, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak
berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada
mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang
pendusta, dan orang miskin yang sombong” (HR. Muslim).
Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat bebas. Bahkan karena
terlalu bebasnya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai
ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai
kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina
terpampang di sekitar kita dan tidak lagi dianggap perkara aib.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu
banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas,
hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang
membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah
lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan
semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas Islam telah melarang melakukan perbuatan zina.
Jangankan melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh. Tentunya perintah
untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab.
Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji yang dapat mendatangkan
kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang
perbuatan zina ini. Bahkan sebagiannya disertai celaan yang hina bagi pelakunya
dan hukuman yang ngeri baik di dunia maupun di akhirat.
Dalil Dari Al Quran:
“Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina
tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,
dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (Qs :
an-Nuur Ayat : 2-3).
“Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk.” (Qs : al-Israa’: 32)
“Dan orang-orang
yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak
berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari
kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (Qs :
al-Furqaan: Ayat : 68-69)
Kalau kita telusuri hadits-hadits Nabi yang berkaitan dengan zina, bukan
saja akan kita dapati larangan, celaan, ancamannya di akhirat. Namun, Nabi shallallahu
'alaihi wasallam juga memperingatkan dan melarang hal-hal yang dapat
menghantarkan kepada zina. Bentuknya antara lain larangan memandang wanita
lain, larangan berikhtilath dan berduaan dengannya, dan secara tegas
memperingatkan bahaya fitnah wanita bagi laki-laki.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Jarir bin
Abdillah al Bajali radliyallah 'anhu, berkata, "aku bertanya kepada
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang pandangan yang
tiba-tiba, maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku."
Dalam riwayat lain beliau bersabda, "tundukkan (lihatlah ke tanah)
pandanganmu."
Dalam Sunan Abi Dawud, Dari Abdillah bin Buraidah, dari ayahnya berkata,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ali
Bin Abi Thalibradliyallah 'anhu:
"Hai Ali,
Janganlah engkau ikuti satu pandangan dengan pandangan lainnya. sesungguhnya
bagimu hanya boleh dalam pandangan yang pertama dan tidak yang selanjutnya."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga melarang
nongkrong di pinggir jalan. Lalu para sahabat menyampaikan keberatan karena
mereka tidak memiliki tempat lain untuk berbincang-bincang. Kemudian
beliau shallallahu 'alaihi wasallam membolehkannya asal mereka
memberikan haqqut thariq (hak jalan), yaitu menundukkan pandangan, tidak
mengganggu orang yang lewat, menjawab salam, memerintahkan yang ma'ruf, dan
mencegah kemungkaran.
Beliau bersabda, Dari Ibnu Umar bin Al-Khaththab rahimahullah,
Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang
pria yang berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah
syetan.” (HR. Imam At-Tirmidzi)
Dari Usamah bin Zaid rahimahullah Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah aku tinggalkan fitnah di tengah-tengah
manusia sepeninggalku yang lebih berbahaya daripada fitnah wanita.” (HR.
Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah rahimahullah berkata,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tiga jenis
orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan
mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang
yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
“Seorang pezina yang akan berzina tak akan jadi berzina ketika dalam keadaan
beriman. Seorang pencuri yang akan mencuri tak akan jadi mencuri ketika dalam
keadaan beriman. Seorang peminum khamar yang akan meminum khamar tak akan jadi
meminumnya ketika dia dalam keadaan beriman.” (HR. Imam Bukhari, Imam Muslim,
Imam Abu Daud, Imam At-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah).
Dalam Shahih Bukhari, setelah beliau meriwayatkan hadis ini, Ikrimah
berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana tercabutnya keimanan dari
orang itu?”
Ibnu Abbas menjawab, “Seperti ini.” Ibnu Abbas menjalin jari-jarinya dan
melepaskankan jalinan jari-jarinya. Ibnu Abbas kembali menjelaskan, “Jika dia
bertaubat, maka jari-jari ini akan kembali terjalin." Demikianlah, Ibnu
Abbas kembali memperlihatkan jari-jarinya yang terjalin.
Dalam hadits lainnya, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Jika seorang hamba berzina, maka iman akan keluar darinya, maka dia
seperti payung yang berada di atas kepalanya. Jika dia meninggalkan perbuatan
zina itu, maka keimanan itu akan kembali kepada dirinya.” (HR. Imam At
Tirmizi dan Imam Abu Dawud).
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang
larangan zina dalam Islam. Kesimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:
1. Kerasnya pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan
dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni
kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya
rasa cemburu. Hingga kita tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki
sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan
memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya,
kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi
perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang
dan perkara-perkara yang memperbaikinya.
2. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Hukuman bagi pezina
dikhususkan dengan beberapa perkara:
a. Keras dan ngerinya hukuman bagi
pezina
b. Diumumkan hukumannya di depan
umum, bahkan disaksikan orang banyak.
c. Larangan menaruh rasa kasihan
kepada pezina
3. Hukuman bagi pezina yang belum menikah
adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi
pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah
Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan
hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin, “Adapun
jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan
kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan
wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad
dan yang lainnya.”
5. Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan
zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw.
bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina
yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina
lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan
membenarkan atau mendustakannya.”
6. Orang yang sudah dijatuhi hukuman sanksi dalam Islam di
dunianya, maka itu menjadi kafarat dan penghapus untuk dosanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda “Barangsiapa
yang melakukan perbuatan maksiat, kemudian dia dijatuhi sanksi hukum Islam,
maka (sanksi hukum) itu merupakan kafarat bagi perbuatan dosanya. Barangsiapa
melakukan perbuatan maksiat, kemudian Allah menutup aib orang itu, maka
perkaranya dikembalikan kepada Allah Swt.
Jika Allah menghendakinya, pada hari kiamat Dia dapat menyiksanya. Jika
Allah menghendakinya, Dia dapat mengampuninya.” (HR. Sunan At Tirmidzi)
Marilah kita selalu berlindung kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan
memohon pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua perbuatan
yang menjurus kepada kemaksiatan dan sebelum kita menyesal di dunia dan di
akhirat. Semoga ALLAH Senantiasa melindungi kita semua dari
sifat - sifat yg tidak di sukai olehNya.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar